Halmahera Timur
Beleymalut.com _ Maba Mangkrak bertahun -tahun di meja penyidik Akhirnya Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ditangani Polres Halmahera Timur (Haltim) sejak Tahun 2016 membuahkan hasil.
kasus dugaan SPPD fiktif yang melibatkan beberapa Pejabat Pemda Haltim ini merupakan hasil temuan BPK Provinsi Maluku Uatara (Malut) tahun 2016 yang merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar.
Terhubung Via Seluler Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur M. Kurniawan S.Tr.K. mengatakan dalam waktu dekat, akan segera menetapkan tersangka.
"Informasi Terakhir, Minggu depan akan menetapkan tersangka ujarnya Sabtu/03/09/22
Saat di tanya terkait kerugian Negara Dirinya belum dapat memastikan berapa banyak total anggaran yang disalahgunakan "Kalau Kerugian saya lupa berapa pastinya akan tetap kami akan sampaikan berapa kerugiannya. Tutupnya
Penulis: OinEditor: Tim
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Beleymalut.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.