SEKDA Halmahera Timur Ricky Chairul Rifat Serahkan SK Guru P3K Halmahera Timur
Sekertaris Daerah Halmahera Timur serahkan simbolis Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

HALTIM, Beleymalut.com,Sebanyak 209 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menerima Surat Keputusan (SK)
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Ricfat bertempat di ruang Aula Kantor Bupati, Senin (04/09/2023).
Sekda Ricky Ch Richfat mengatakan, kalau kita baca Undang-Undang No 5 tahun 2014 kedepan akan diganti.
“Jadi nanti ASN itu akan dibagi menjadi tiga, yang pertama ASN organik, ASN P3K dan ASN yang durasinya diambil secara acak. Jadi ASN P3K ini akan menjadi patner bagi ASN organik seperti kami-kami ini yang tingkatnya disetarakan,” kata Ricky.
Sekda menjelaskan, yang membedakan ASN organik dengan ASN P3K adalah ASN P3K dikontrak dengan durasi selama 3 tahun dan bisa diperpanjang kembali sampai kapan pun dalam rangka mempersiapkan ASN P3K menjadi ASan organik.
“Jadi teman-teman ASN P3K itu dipersiapkan memang untuk menjadi ASN Organik,” katanya.
lanjut Ricky, dirinya berharap kepada ASN P3K Guru di Kabupaten Halmahera Timur memiliki spirit yang sama.
“atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kami ucapkan selamat bergabung di birokrasi Halmahera Timur. Tidak ada sekat antara ASN Organik dengan ASN P3K karena menurut saya semuanya sama,” tandas Ricky.
Penulis: DKEditor: TIM
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Beleymalut.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.